Bonjour, Imamku :)

Bismillahirrohmanirrahim, Assalamualaikum Wr. Wb.
Bonjour Indonesia :)
Mungkin beberapa yang udah pernah membaca isi blog saya kaget kalau tiba-tiba saya membahas tentang Tema ini. Tau ndak apa alasannya? Ya, salah satu alasanya, yaitu mumpung di Bulan Penuh Ampunan ini, kita perbanyak pahala dari hal-hal kecil, yaa mungkin bisa dengan menulis seperti ini :).  Hehehe, iya kali ini saya akan membahas tentang agama lebih tepatnya fiqih dari Kitab yang sangat dasar dan Insyallah akan sedikit membantu. Sedangkan untuk para pembaca pemula blog saya semoga dapat menikmati & tak akan bosan menunggu konten-konten yang lainnya. Saya disini hanya menuangkan hal-hal yang telah saya ketahui, nanti jika ada kekurangan yang amat fatal bisa komen atau langsung menghubungi akun instagram saya ataupun nomor whatsapp saya. Selamat membaca :D
Di era milenial seperti ini pasti jarang sekali bisa melaksanakan ataupun menemukan Sholat jama'ah di Masjid atau Mushollah terdekat, bahkan sholat berjama'ah di rumah pun enggan dilaksanakan. Hal tersebut dengan berbagai alasan, yaitu dari alasan waktu sesama anggota keluarga yang berbeda hingga alasan sholat jama'ah dapat menunda pekerjaan yang lain. Saya sendiri mohon maaf masih sangat berusaha untuk selalu menjalankan sholat berjama'ah, jika tak bisa lima waktu dapat diawali dengan sholat shubuh & isyak berjama'ah. Kedua sholat tersebut jika dilaksanakan berjama'ah banyak sekali keutamaan maupun manfaatnya seperti halnya yang disampaikan  (Riyadus Sholihin:1068) Dari Usman r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang mengerjakan shalat Isya' dengan jamaah, maka seolah-olah ia mendirikan shalat separuh malam dan barangsiapa yang mengerjakan shalat Subuh dengan jamaah, maka seolah-olah ia mendirikan shalat semalam suntuk." (Riwayat Muslim). Betapa luarbiasa keutamaan yang akan diterima dengan melaksanakan sholat jama'ah pada sholat 2 fardhu saja. Wallahu a'lam~
Nah, masuk pada konten utama kita kali ini, yaitu As-sholatul Al-jama'ah. Pasti tak asing kan dengan kata-kata tersebut. Amalan yang pahalanya berlipat-lipat derajatnya Biidznillah, ada yang mengatakan 25 derajat sebagimana pendapat (Riyadus Sholihin:1065) Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Pahala shalat seseorang dengan berjama'ah dilipatgandakan di atas pahala shalatnya di rumah dan di pasar sebanyak dua puluh lima derajat . . . .; dan ada pula yang mengatakan 27 derajat seperti yang dikatakan oleh  (Riyadus Sholihin:1061) Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya kasulullah s.a.w. bersabda: "Shalat jamaah adalah lebih utama dari shalat fadz - yakni sendirian -dengan kelebihan duapuluh tujuh derajat." (Muttafaq 'alaih). Berdasarkan kedua pendapat sangat cukup jelas bahwasanya pahala sholat berjama'ah lebih banyak daripada sholat munfarid/sendirian. Oleh karena itui, mari berbondong-bondong untuk meningkatkan amalan tersebut, lebih baik lagi jikalau dapat sholat berjama'ah terawih setiap hari pada Syahrul Romadhon :).
Kuy-kuy kita kupas sedikit tentang syarat-syarat sholat jama'ah yang ada tujuh poin (Mabadi Fiqih Jilid 2), yaitu: (1) Ma'mum niat mengikuti imam; (2) Ma'mum mengetahui pergerakan imam dan hal tsb sebagai perantara; (3) Ma'mum tidak maju pada tempatnya imam; (4) Ma'mum berdekatan dengan imam di tempat kecuali masjid; (5) Tidak ada sesuatu yang menghalangi-halangi diantara ma'mum & imam; (6) Ma'mum mengikuti imamnya ma'mum; dan (7) Jika ma'mum tidak mengikuti maka mengulangi.
Penjelasan:
1. Inna a'malu binniyat (sesungguhnya sesuatu hal harus dengan niat) dalam artian pekerjaan apapun harus dengan niat agar semuanya bernilai pahala WaInsyallah. Contoh: tidak makan & tidak minum seharian, serta tidak ada niat apapun maka tidak ada gunanya sama sekali, beda halnya dengan niat di awal bulan atau niat setelah sholat trawih untuk menjalankan puasa keesokan harinya. Kembali kepada inti poin 1, yaitu ikutilah niat imam jika belum dapat menggunakan Bahasa Arab, dapat menggunakan Bahasa Indonesia  atau Bahasa yang anda bisa.
2. Ma'mum harus tau setiap pergantian imam, bisa langsung melihat imam, atau bisa melewati perantara orang yang ada di depannya. Hal tersebut juga sebagai perantara antara ma'mum & imam dan hal ini juga dapat dikaitkan agar ma'mum dapat fokus/khusyu' dalam menjalankan ibadahnya, serta agar tidak ada ma'mum saling mendahului imam. Apalagi ma'mum merupakan tanggungan seorang imam yang seyogayanya saling mendukung kelancaran sholat.
3. Laaa, poin ini yang sering dipermasalahkan dalam kehidupan sehari-hari dan bahkan banyaknya perbedaan diantara madzab maupun alim 'ulama. Kitab yang saya pakai ini berdasarkan Imam Syafi'i, jadi jikalau adanya perbedaan persepsi saya dengan anda kemungkinan kita berbeda madzab :). Seperti halnya potongan ayat Lakum dinukum waliyadin (bagimu agamamu & bagiku agamaku), jadi madzabmu silahkan dipercayai dengan sepenuh hati begitu pula madzab saya. Eittss, tapi kita adalah Indonesia kok guyss tenang saja :), hehehe barangkali nanti kita bisa berdiskusi bersama lagi. Insyallah, aamiin~
4. Sepaham saya, pada poin ini ma'mum dianjurkan berdekatan tapi tidak melupakan yang poin sebelumnya lo ya guys, wkwkwk. Namun, ada pengecualian jika berada di masjid, ma'mum dan imam jarak diantara keduanya boleh berjauhan. Maksud dari Jauh disini juga tidak dianjurkan terlalu jauh apalagi antara imam dengan ma'mum pria, hal ini mengantisipasi jika ada suatu hal pada imam agar  ma'mum yang tepat di belakang imam dapat menggantikan posisi imam tersebut.
5. Poin ini pasti sudah sangat familiar sekali ya di telinga anda sekalian & bahkan sangat familiar bahwasanya tidak dianjurkan adanya penghalang diantara imam & ma'mum. Penghalang ini dimaksudkan dapat berupa kain, tiang ataupun dinding, jadi ketiganya dianjurkan tidak menghalangi pengelihatan para ma'mum untuk melihat imam. Oleh sebab itu, biasanya sekat yang berupa kain dibuka sebagian atau bahkan hanya ada sekat yang separuh badan.
6. Pada poin difokuskan pada gerakan sholatnya, jadi setiap gerakan imam harus diikuti dengan ma'mum. Pergerakan ma'mun tidak boleh mendahului maupun mengakhiri/terlalu lambat pergerakannya dari gerakan imam. Imam itu kepala yang hakikatnya menjadi pedoman bagi ma'mumnya, dengan demikian hendaknya ma'mum mengikuti imam. Sedangkan jika terlalu pelan/mengakhiri dapat mengakibatkan tertinggalnya 1 rukun atau, lebih, yang hal tersebut dapat membatalkan sholat jama'ah.
7. Poin yang ini merupakan akibat jika tidak melaksanakan poin sebelumnya, yaitu mengulanginya. Dimaksudkan harus menunggu imam hingga berdiri pada roka'at selanjutnya, hal ini banyak disebabkan karena tertinggalnya 1-2 rukun saat sholat berjama'ah. Jadi, berhati-hatilah dalam menjalankan segala hal, jika tertinggal pun maka harus menjadi ma'mum masbuk yang artinya pahalanya pun berbeda dengan ma'mum yang tepat waktu.
Sekian ulasan kali ini, bisa tinggal komentar jika ada request konten baru untuk isi blog selanjutnya, maka Insyaallah saya akan perhitungkan request anda sekalian. Pemilik kesempurnaan hanya Rabb, saya banyak kurangnya, mohon maaf dan semoga dapat dimaklumi :) :) :D

Komentar

Mine

PRAMUKA Itu Bisa Apa Saja :)

Lalu, Kita ini apa?